ANDA BUTUH BANTUAN MENYUSUN SKRIPSI-TESIS-DISERTASI HUKUM ?. KAMI SIAP MEMBANTU, SILAHKAN HUBUNGI KAMI DI : SMS/WA 089603621907

16 Januari 2015

Teori Hukum Secara Umum



Dalam dunia ilmu, teori menempati kedudukan yang penting. Teori memberikan sarana kepada kita untuk bisa merangkum serta memahami masalah yang kita bicarakan secara lebih baik. Teori memberikan penjelasan dengan cara mengorganisasikan dan mensistematisasikan masalah yang dibicarakan.[1]
Hukum yang berlaku di suatu masyarakat termasuk Indonesia dipengaruhi oleh Teori Hukum (Rechtstheorie atau yurisprudence) yang tahun 1970 an teori hukum bangkit kembali.[2] Definisi teori hukum, menurut hemat saya belum ada satu definisi yang baku. Banyak pendapat dari para ahli mengemukakan definisi teori hukum dari sudut pandang masing-masing, antara lain sebagai berikut :
1. Friedman mengemukakan bahwa, “teori hukum adalah ilmu pengetahuan yang mempelajari esensi hukum yang berkaitan antara filsafat hukum di satu sisi dan teori politik di sisi lain. disiplin teori hukum tidak mendapatkan tempat sebagai ilmu yang mandiri, maka disiplin teori hukum harus mendapatkan tempat di dalam disiplin ilmu hukum secara mandiri”[3]
2. Bruggink berpendapat bahwa, ”Teori hukum adalah seluruh pernyataan yang saling berkaitan berkenan dengan sistem konseptual aturan-aturan hukum  dan putusan-putusan hukum, dan sistem tersebut untuk sebagian yang penting dipositifkan“.[4]
3. B.Arief Sidharta menyebutkankan bahwa, teori hukum secara umum dapat diartikan sebagai ilmu atau disiplin hukum yang dalam perspektif interdisipliner dan eksternal secara kritis  menganalisis  berbagai aspek gejala hukum, baik tersendiri maupun dalam kaitan keseluruhan, baik dalam konsepsi teoritisnya mau pun dalam pengejawantahan praktisnya, dengan tujuan untuk memperoleh pemahaman yang lebih baik dan memberikan penjelasan sejernih mungkin tentang bahan hukum yang tersaji dan kegiatan yuridis dalam kenyataan masyarakat. Obyek telaahnya adalah gejala umum dalam tatanan hukum positif yang meliputi analisis bahan hukum, metode dalam hukum dan kritik ideologikal terhadap hukum”.[5]
4. Teori hukum tradisional mengajarkan, hukum merupakan seperangkat aturan dan prinsip-prinsip yang memungkinkan masyarakat mempertahankan ketertiban dan kebebasannya. Para penganut teori hukum tradisional berkeyakinan bahwa hukum haruslah netral dan dapat diterapkan kepada siapa saja secara adil, tanpa memandang kekayaan, ras, gender atau harta. Meskipun mereka tidak satu pendapat mengenai apakah dasar yang terbaik bagi prinsip-prinsip hukum, yakni apakah dasarnya adalah wahyu Tuhan, etika sekuler, pengalaman masyarakat, atau kehendak mayoritas. Akan tetapi, umumnya mereka setuju terhadap kemungkinan terpisahnya antara hukum dan politik, hukum tersebut menurut mereka akan diterapkan oleh pengadilan secara adil.[6]
Ada 2 (dua) fungsi teori hukum, yaitu fungsi secara teori dan praktis. Manfaat secara teoritis adalah sebagai alat dalam menganalisis dan mengkaji penelitian-penelitian hukum yang akan dikembangkan oleh para ahli hukum, baik itu yang dilakukan dalam penelitian disertasi, penelitian hibah bersaing, penelitian hibah kompetensi, daan lainnya. Sedangkan, manfaat secara praktis adalah sebagai alat atau instrumen dalam mengkaji dan menganalisis fenomena-fenomena yang timbul dan berkembang dalam masyarakat, bangsa, dan negara.[7]

Semoga bermanfaat bagi pencari referensi tentang teori hukum secara umum.
Jasa Skripsi Hukum. Jasa Tesis Hukum. Jasa Disertasi Hukum. WA. 089603621907.

[1] Satjipto Raharjo, Ilmu Hukum, Alumni, Bandung, 2000, hlm. 253.
[2] B. Arief Sidharta, Disiplin Hukum, hubungan antara ilmu hukum, teori hukum dan filsafat hukum (Kumpulan makalah Univ.Katolik Parahyangan, hlm.8, 2005).
[3] W. Friedman,  Teori dan Filsafat Hukum. Susunan I. Telaah Kritis Atas Teori Hukum, PT RajaGrafindo Persada, Jakarta, 1990, hlm. 1.
[4] (HR Otje Salman, Teori Hukum, Alumni, Bandung, 2002, hlm.60.
[5] B.Arief Sidharta, Refleksi Tentang Struktur Ilmu Hukum, Mandar Maju, Bandung, 2000, hlm.122.
[6] Munir Fuady, Aliran Hukum Kritis (Paradigma Ketidakberdayaan Hukum), Citra Aditya Bakti, Bandung, 2003, hlm.1.
[7] Salim, HS., Perkembangan Teori dalam Ilmu Hukum, RajaGrafindo Persada, Jakarta, 2010, hlm. 18.