Dalam dunia ilmu, teori
menempati kedudukan yang penting. Teori memberikan sarana kepada kita untuk
bisa merangkum serta memahami masalah yang kita bicarakan secara lebih baik.
Teori memberikan penjelasan dengan cara mengorganisasikan dan
mensistematisasikan masalah yang dibicarakan.[1]
Hukum
yang berlaku di suatu masyarakat termasuk Indonesia dipengaruhi oleh Teori Hukum (Rechtstheorie atau yurisprudence) yang tahun 1970 an teori
hukum bangkit kembali.[2]
Definisi teori hukum, menurut hemat saya belum ada satu definisi yang
baku. Banyak pendapat dari para ahli mengemukakan definisi teori hukum dari
sudut pandang masing-masing, antara lain sebagai berikut :
1. Friedman mengemukakan
bahwa, “teori hukum adalah ilmu pengetahuan yang mempelajari esensi hukum yang
berkaitan antara filsafat hukum di satu sisi dan teori politik di sisi lain.
disiplin teori hukum tidak mendapatkan tempat sebagai ilmu yang mandiri, maka
disiplin teori hukum harus mendapatkan tempat di dalam disiplin ilmu hukum
secara mandiri”[3]
2. Bruggink
berpendapat bahwa, ”Teori hukum adalah seluruh pernyataan yang saling berkaitan
berkenan dengan sistem konseptual aturan-aturan hukum dan putusan-putusan
hukum, dan sistem tersebut untuk sebagian yang penting dipositifkan“.[4]
3. B.Arief
Sidharta menyebutkankan bahwa, teori hukum secara umum dapat diartikan sebagai ilmu atau disiplin hukum yang dalam perspektif
interdisipliner dan eksternal secara kritis menganalisis berbagai
aspek gejala hukum, baik tersendiri maupun dalam kaitan keseluruhan, baik dalam
konsepsi teoritisnya mau pun dalam pengejawantahan praktisnya, dengan tujuan
untuk memperoleh pemahaman yang lebih baik dan memberikan penjelasan sejernih
mungkin tentang bahan hukum yang tersaji dan kegiatan yuridis dalam kenyataan
masyarakat. Obyek telaahnya adalah gejala umum dalam tatanan hukum positif yang
meliputi analisis bahan hukum, metode dalam hukum dan kritik ideologikal
terhadap hukum”.[5]
4. Teori
hukum tradisional mengajarkan, hukum merupakan seperangkat aturan dan
prinsip-prinsip yang memungkinkan masyarakat mempertahankan ketertiban dan
kebebasannya. Para penganut teori hukum tradisional berkeyakinan bahwa hukum
haruslah netral dan dapat diterapkan kepada siapa saja secara adil, tanpa
memandang kekayaan, ras, gender atau harta. Meskipun mereka tidak satu pendapat
mengenai apakah dasar yang terbaik bagi prinsip-prinsip hukum, yakni apakah
dasarnya adalah wahyu Tuhan, etika sekuler, pengalaman masyarakat, atau
kehendak mayoritas. Akan tetapi, umumnya mereka setuju terhadap kemungkinan
terpisahnya antara hukum dan politik, hukum tersebut menurut mereka akan
diterapkan oleh pengadilan secara adil.[6]
Ada 2 (dua) fungsi teori hukum, yaitu fungsi secara teori dan praktis. Manfaat secara
teoritis adalah sebagai alat dalam menganalisis dan mengkaji penelitian-penelitian
hukum yang akan dikembangkan oleh para ahli hukum, baik itu yang dilakukan
dalam penelitian disertasi, penelitian hibah bersaing, penelitian hibah
kompetensi, daan lainnya.
Sedangkan, manfaat secara praktis adalah sebagai alat atau instrumen dalam mengkaji dan
menganalisis fenomena-fenomena yang timbul dan berkembang dalam masyarakat,
bangsa, dan negara.[7]
Semoga bermanfaat bagi pencari referensi tentang teori hukum secara umum.
Jasa Skripsi Hukum. Jasa Tesis Hukum. Jasa Disertasi Hukum. WA. 089603621907.
[1]
Satjipto Raharjo, Ilmu Hukum, Alumni, Bandung, 2000, hlm. 253.
[2] B. Arief Sidharta, Disiplin Hukum, hubungan
antara ilmu hukum, teori hukum dan filsafat hukum (Kumpulan makalah
Univ.Katolik Parahyangan, hlm.8, 2005).
[3]
W. Friedman, Teori dan Filsafat Hukum. Susunan I. Telaah Kritis Atas
Teori Hukum, PT RajaGrafindo Persada, Jakarta, 1990, hlm. 1.
[4] (HR Otje Salman, Teori
Hukum, Alumni, Bandung, 2002, hlm.60.
[5] B.Arief Sidharta, Refleksi
Tentang Struktur Ilmu Hukum, Mandar Maju, Bandung, 2000, hlm.122.
[6]
Munir Fuady, Aliran Hukum Kritis
(Paradigma Ketidakberdayaan Hukum), Citra Aditya Bakti, Bandung, 2003, hlm.1.
[7]
Salim, HS., Perkembangan Teori dalam Ilmu Hukum, RajaGrafindo Persada, Jakarta,
2010, hlm. 18.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar